Kamis, 12 Maret 2009

JUDI (HAZARDSPEL)

ATURAN pidana mengenai permainan judi (hazardspel) sudah jelas dilarang. Apalagi dari sudut pandang agama. Yang menjadi masalah, justru pelaksanaannya di lapangan. Meski aparat kepolisian sering menangkap pelaku judi, tetapi yang diproses hingga ke pengadilan, seperti yang sudah menjadi rahasia umum, sangatlah minim.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah membuat aturan tegas, berupa larangan segala bentuk judi tanpa izin. Pelaku perjudian bisa dipidana paling lama 10 tahun penjara. Pasal-pasal perjudian masuk ke dalam kategori tindak pidana kesusilaan.

Pasal 303 ayat (3) KUHP menyebutkan bahwa yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapatkan untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena permainannya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya

Kalau kita lihat yang terjadi di kota manokwari, mungkin sudah bukan rahasia umum bagi kita semua warga daerah kabupaten Manokwari, dari para pejabat sampai rakyat jelata, dari warga pendatang sampai dengan warga asli pernah melakukan permainan yang di anggap nasib-nasiban tersebut.

sudah sering permaianan tersebut ditindak oleh hukum, tetapi para penjudi juga sepertinya tidak pernah kapok dengan segala tindakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di kota manokwari.

Kejemuan yang bisa dilihat dari para aparat penegak hukum yang ada di manokwari dengan perulangan perbuatan( Pemaianan Judi ) tersebut membuat para aparat penegak hukum sepertinya membiarkan permainan tersebut. walaupun segi negatif dengan permainan tersebut seperti yang kita ketahui bersama dapat berdampak pada kerusakan moral anak bangsa kita.

Penegak hukum teruama para polisi yang bertugas di Manokwari kalau di lihat mending mereka membiarkan karena, jika pelaku tersbut ditangkap hukumannya tidak sebesar yang dituangkan dalam ancaman pidana dalam pasal 303 KUHP, mungkin karena penegakan hukum selanjutnya setelah melewati proses penyidikan Polri, dapat dilakukan dengan main mata antara para penegak hukum di kejaksaan dan penagadilan.

pernah penulis melihat adanya aparat penegak hukum yang mengambil "jatah preman " dilingkungan permainan, penulis yang juga sempat bertanya kenapa di biarkan saja pak ?
mau tahu jawabannya " ah kenapa musti ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI ini kalau nantinya hukumannya cuma beberapa minggu dalam LP ( Lembaga pemasyarakatan ), setelah keluar jadi bandar dan main lagi "
Betul juga apa kata " aparat " tersebut, apalagi kalau di lihat gaji dari para penegak hukum yang mungkin hanya cukup untuk makan saja mending cari sampingan lain dan juga beberpa faktor lain adalah ambigunya Pasal yang ada dalam pasal perjudian 303 KUHP " ancaman judi itu sampai lima sampai sepuluh tahun. Tapi dibawahnya juga dijelaskan,kalau ada ijin dari penguasa. Jadi ada kejahatan berat, tidak menjadi kejahatan bila ada ijin "

kalau di pikir-pikir oleh kita semua kita sekarang tinggal di Manokwari ibukota Provinsi Papua barat, yang mempunyai slogan yang jika di positifkan akan baik tapi kalau di negatifkan akan membuat malas tahu semua warga termasuk aparat penegak hukum yang ada di manokwari

" KALAU BUKAN SEKARANG KAPAN LAGI, KALAU BUKAN KITORANG SIAPA LAGI "

Tidak ada komentar:

Posting Komentar