Kamis, 12 Maret 2009

MIGRASI GELAP

Terima kasih terhadap semua lembaga yang telah memeerikan ilmu kepada kami para peserta Loka karya penangulangan Migrasi Gelap selama 3 hari di swisbell hotel manokwari dari tanggal 3 s/d 5 maret.
Terima kaih kepada semua pemateri, peserta. intinya KOODINASI bukan KOPI ROKOK dan NASI tetapi silaturahmi yang baik antar instansi
Mungkin ini adalh hasil yang bisa penulis capai selama mengikuti loka karya
Keimigrasian adalah “ Hal Ihwal Lalu Lintas Orang yang Masuk atau Keluar Wilayah Negara Republik Indonesia dan Pengawasan Orang Asing di Wilayah Negara Republik Indonesia”(Pasal 1 Nomor 1 UU 9/1992 tentang Keimigrasian)
PENGERTIAN IMIGRAN GELAP ADALAH SESEORANG YANG….
- Masuk di suatu negara tanpa melalui pemeriksaan di tpi (illegal entry);
- Menetap di suatu negara dengan melanggar perizinan yg diberikan
- Menjadi korban jaringan people smuggling dan trafficking in person (illegal entry dan exit);
- Secara sengaja melecehkan sistem suaka internasional.
(masuk ke suatu negara secara legal, dokumen dihilangkan, meminta suaka ke unhcr)
PERATURAN KEIMIGRASIAN YANG TERKAIT
UU No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian
=PP No. 30 Th 1994 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan
=PP No. 31 Th 1994 tentang Pengawasan Orang Asing dan Tindakan Keimigrasian
=PP No. 32 Th 1994 tentang Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian
=PP No. 36 Th 1994 tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia
FAKTOR PENDORONG dan PENARIK TERJDINYA MIGRASI GELAP
- FAKTOR PENDORONG

1. EKONOMI
2. KEAMANAN
3. PELANGGARAN HAM
4. BENCANA ALAM
- FAKTOR PENARIK

1. LETAK GEOGRAFIS INDONESIA YANG STRATEGIS
2. UPAYA PENEGAKAN HUKUM YANG BELUM OPTIMAL
AKIBAT YANG DITIMBULKAN

Migrasi sangat berpotensi terjadinya berbagai gangguan kamtibmas antara lain tindak pidana perdagangan orang, penyelundupan manusia ( people smuggling ), yang telah meluas ,terorganisasi dan tidak terorganisasi , baik didalam negeri maupun antar negara yang termasuk dalam klasifikasi trans nasional crime ;
PERSOALAN YANG DIHADAPI UNTUK MENEGAKAN HUKUM IMIGRASI

Undang-Undang Yang Mengatur Tentang Penyelundupan Manusia Atau People Smuggling Belum Secara Spesifik Diatur Shg Untuk Mengantisipasi Nya Dengan Menggunakan KUHP & UU Keimigrasian
UNTUK MENGANTISIPASI MIGRASI GELAP

- MENGINTENSIFKAN PEMERIKSAAN DOKUMEN
- MELAKSANAKAN WAWANCARA LANGSUNG
- MENDIRIKAN POS PERBATASAN
- MEMBENTUK TASK FORCE IMIGRASI- POLRI
UPAYA PENEGAKAN HUKUM
- PENINGKATAN PENGAWASAN WILAYAH PERBATASAN
- KOORDINASI & KRJSM DGN LINTAS FUNGSI & SEKTORAL DLM/ LUAR NEGERI.
- PENYELIDIKAN THD TEMPAT-TEMPAT YG DICURIGAI.
- PENGGEREBEGAN & PENANGKAPAN PARA PELAKU PENYELUNDUPAN MANUSIA.
- PENYELAMATAN & PENANGANAN KORBAN

1 komentar: